close
IKLAN ATAS ARTIKEL
IKLAN TENGAH ARTIKEL

Terpopuler Hari Ini:

IKLAN TENGAH ARTIKEL 2
Alfian Tanjung divonis bebas di kasus ujaran kebencian dalam cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di Twitter. Politikus PDIP Masinton Pasaribu kecewa dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat itu.

"Hakim memutuskan dengan kacamata kuda. Dia melihat dari satu sisi saja," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Masinton berharap jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut dia, banyak pertimbangan lain yang seharusnya di kasus Alfian.

"Kalau menurut kita harus diupayakan untuk banding (seharusnya kasasi-red)," ujar anggota DPR yang duduk di Komisi III itu.


Masinton menyebut, bebasnya Alfian dari kasus ujaran kebencian itu bisa memberikan dampak buruk bagi partainya. Seolah-olah, cuitan Alfian soal PDIP sarang PKI itu benar.

"Harusnya hakim kan mempertimbangkan detail aspek. Kita harus melihat aspek sosialnya. Dampak dari tudingan yang tidak berdasar itu. Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim," sebut dia.

"Karena dengan putusan itu seakan akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar," sambung Masinton.

Alfian divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di Twitter.

Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP. Namun dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini.

Hakim pun menjatuhkan vonis bebas terhadap Alfian Tanjung. Sementara jaksa diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop.
(tsa/tor)

IKLAN 1
Alfian Tanjung Divonis Bebas, Masinton: Hakim Pakai Kacamata Kuda Alfian Tanjung Divonis Bebas, Masinton: Hakim Pakai Kacamata Kuda Reviewed by Bang Sarap on Mei 30, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
hidden hit counter