IKLAN ATAS ARTIKEL
IKLAN 1
IKLAN TENGAH ARTIKEL
Terpopuler Hari Ini:
IKLAN TENGAH ARTIKEL 2Setelah berpolemik panjang, DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati definisi terorisme dalam Rancangan Undang-undang Antiterorisme.
Dalam rapat Pansus RUU Antiterorisme dengan pemerintah yang dipimpin Ketua Pansus M Syafii, Kamis (24/5) malam, eksekutif dan legislatif menyetujui alternatif kedua soal definisi terorisme.
Dengan demikian, tuntas sudah seluruh pasal. RUU Antiterorisme pun akan disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna, Jumat (25/5).
Adapun alternatif pertama definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Sedangkan alternatif kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Fraksi pun kemudian menyampaikan pandangan mini. "Bismillah, Hanura setuju dengan RUU Antiterorisme. Terkait definisi, Hanura menyetujui dan memilih alternatif kedua," kata Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hanura.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska menyatakan, pihaknya juga mengambil alternatif dua soal definisi terorisme.
Akbar Faizal dari Partai Nasdem mengungkapkan, partainya juga menyetujui alternatif kedua soal definisi terorisme. Bobby Ardityo Rizaldi dari Fraksi Partai Golkar juga menyatakan mereka setuju alternatif kedua.
"Dengan itu, Golkar setujui revisi Ini jadi UU," ujar Bobby.
Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan mini, pansus mempersilakan pemerintah memberikan tanggapan.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pemerintah menyambut gembira demi kebersamaan agar revisi UU bisa terselesaikan dengan baik.
"Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," tegas Yasonna.
Rapat itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius.
Usai rapat Syafii menyatakan bahwa dari awal sampai akhir pembahasan tidak ada yang diputuskan dengan perbedaan pendapat.
"Semuanya aklamasi, termasuk poin krusial tentang definisi," tegasnya.
Menurut dia, ini adalah bukti bahwa pembahasan pansus itu berjalan secara kekeluargaan tanpa ada perbedaan pendapat.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan paripurna akan digelar Jumat (25/5) sekitar pukul 10.00 sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Paripurna insyaallah pada pukul 10.00 untuk mengambil keputusan tahap dua," ungkap Syafii. (boy/jpnn)
Dalam rapat Pansus RUU Antiterorisme dengan pemerintah yang dipimpin Ketua Pansus M Syafii, Kamis (24/5) malam, eksekutif dan legislatif menyetujui alternatif kedua soal definisi terorisme.
Dengan demikian, tuntas sudah seluruh pasal. RUU Antiterorisme pun akan disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna, Jumat (25/5).
Adapun alternatif pertama definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Sedangkan alternatif kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Fraksi pun kemudian menyampaikan pandangan mini. "Bismillah, Hanura setuju dengan RUU Antiterorisme. Terkait definisi, Hanura menyetujui dan memilih alternatif kedua," kata Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hanura.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska menyatakan, pihaknya juga mengambil alternatif dua soal definisi terorisme.
Akbar Faizal dari Partai Nasdem mengungkapkan, partainya juga menyetujui alternatif kedua soal definisi terorisme. Bobby Ardityo Rizaldi dari Fraksi Partai Golkar juga menyatakan mereka setuju alternatif kedua.
"Dengan itu, Golkar setujui revisi Ini jadi UU," ujar Bobby.
Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan mini, pansus mempersilakan pemerintah memberikan tanggapan.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pemerintah menyambut gembira demi kebersamaan agar revisi UU bisa terselesaikan dengan baik.
"Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," tegas Yasonna.
Rapat itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius.
Usai rapat Syafii menyatakan bahwa dari awal sampai akhir pembahasan tidak ada yang diputuskan dengan perbedaan pendapat.
"Semuanya aklamasi, termasuk poin krusial tentang definisi," tegasnya.
Menurut dia, ini adalah bukti bahwa pembahasan pansus itu berjalan secara kekeluargaan tanpa ada perbedaan pendapat.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan paripurna akan digelar Jumat (25/5) sekitar pukul 10.00 sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Paripurna insyaallah pada pukul 10.00 untuk mengambil keputusan tahap dua," ungkap Syafii. (boy/jpnn)
IKLAN 1
DPR dan Pemerintah Sepakat, Inilah Definisi Terorisme yang Wajib Kamu Ketahui, Setuju?
Reviewed by Bang Sarap
on
Mei 24, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: