IKLAN ATAS ARTIKEL
IKLAN 1
IKLAN TENGAH ARTIKEL
Terpopuler Hari Ini:
IKLAN TENGAH ARTIKEL 2Polisi menetapkan dua orang anggota Front Pembela Islam (FPI) jadi tersangka kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang Hitler Nababan. FPI siap memberikan bantuan hukum kepada kedua anggota FPI tersebut.
"Saya kira kalau terkait masalah itu bantuan hukum siap back-up, ya dalam proses hukumnya kita bantu," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2018) malam.
Sugito menambahkan nantinya tim bantuan hukum FPI Pusat dan FPI Jawa Barat yang akan memback-up penuh selama proses hukum berlangsung kepada keduanya. Menurut Sugito, apa yang dilakukan kedua anggota FPI saat mengeroyok Hitler itu merupakan bentuk pembelaan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq.
"Kalau itu memang berkaitan dengan perbuatan yang spontan terkait ketidakpuasan terhadap Hilter itu risiko yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan. Bagaimana pun dia membela pemimpinnya tapi itu emang ketelaluan soal telanjang dada, bonceng Amien Rais itu penghinaan yang tidak ada tempatnya," ucap Sugito.
Menurutnya, dalam kejadian itu tak semua anggota dari FPI mengeroyok Hitler. Ada sejumlah anggota Laskar Pembela Islam yang mengamankan Hitler agar tak dikeroyok hingga babak belur.
"Tapi saat itu anggota laskar juga ada yang membantu Hitler supaya tidak sampai babak belur. Tapi walau ada anggota masyarakat yang marah karena dia tapi ada laskar yang mengamanakan," ungkapnya.
"Yang laskar itu yang pengamanan, tapi saat kejadian ada anggota laskar yang mengamankan Hitler agar tak jadi main hakim sendiri," sambungnya.
Kedua tersangka berinisial N dan AM. Mereka tertangkap kamera menganiaya Hitler hingga babak belur. Perbuatan kedua tersangka disangkakan dalam pasal 170 KUHP.
Hitler dikeroyok karena membuat meme Amien Rais dan Habib Rizieq yang ia kirimkan ke grup Badan Anggaran DPRD Karawang. Meme itu menyebar ke luar sehingga memicu amarah sekelompok massa. Mereka mendatangi Hitler ke ruang dewan dan mengeroyoknya.
(ibh/dkp)
"Saya kira kalau terkait masalah itu bantuan hukum siap back-up, ya dalam proses hukumnya kita bantu," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2018) malam.
Sugito menambahkan nantinya tim bantuan hukum FPI Pusat dan FPI Jawa Barat yang akan memback-up penuh selama proses hukum berlangsung kepada keduanya. Menurut Sugito, apa yang dilakukan kedua anggota FPI saat mengeroyok Hitler itu merupakan bentuk pembelaan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq.
"Kalau itu memang berkaitan dengan perbuatan yang spontan terkait ketidakpuasan terhadap Hilter itu risiko yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan. Bagaimana pun dia membela pemimpinnya tapi itu emang ketelaluan soal telanjang dada, bonceng Amien Rais itu penghinaan yang tidak ada tempatnya," ucap Sugito.
Menurutnya, dalam kejadian itu tak semua anggota dari FPI mengeroyok Hitler. Ada sejumlah anggota Laskar Pembela Islam yang mengamankan Hitler agar tak dikeroyok hingga babak belur.
"Tapi saat itu anggota laskar juga ada yang membantu Hitler supaya tidak sampai babak belur. Tapi walau ada anggota masyarakat yang marah karena dia tapi ada laskar yang mengamanakan," ungkapnya.
"Yang laskar itu yang pengamanan, tapi saat kejadian ada anggota laskar yang mengamankan Hitler agar tak jadi main hakim sendiri," sambungnya.
Kedua tersangka berinisial N dan AM. Mereka tertangkap kamera menganiaya Hitler hingga babak belur. Perbuatan kedua tersangka disangkakan dalam pasal 170 KUHP.
Hitler dikeroyok karena membuat meme Amien Rais dan Habib Rizieq yang ia kirimkan ke grup Badan Anggaran DPRD Karawang. Meme itu menyebar ke luar sehingga memicu amarah sekelompok massa. Mereka mendatangi Hitler ke ruang dewan dan mengeroyoknya.
(ibh/dkp)
IKLAN 1
Keroyok Hitler, Begini Nasib Dua Anggota FPI yang Diduga Terlibat
Reviewed by Bang Sarap
on
Mei 23, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: