close
IKLAN ATAS ARTIKEL
IKLAN TENGAH ARTIKEL

Terpopuler Hari Ini:

IKLAN TENGAH ARTIKEL 2
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menanda tangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang badan pengelolaan reklamasi. Berikut isi lengkap Pergub yang memuat tugas dari badan ini.

Badan pengelolaan itu diberi nama Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau disingkat BKP Pantura Jakarta. Pergub 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu diteken Anies pada 4 Juni 2018.


BKP Pantura Jakarta adalah lembaga ad hoc dipimpin oleh Sekda DKI sebagai Ketua dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada gubernur. Saat ini, Sekda DKI adalah Saefullah.

"Secara formal Pergub sudah diundangkan dan berlaku," jawab Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (13/6/2018) pagi.

Berdasarkan pasal 4 Pergub 58 tersebut, BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasikan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.

Berikut isi lengkap Pergub 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta





(imk/rna)

IKLAN 1
Ini Isi Pergub Badan Pengelolaan Reklamasi yang Diteken Anies Ini Isi Pergub Badan Pengelolaan Reklamasi yang Diteken Anies Reviewed by Bang Sarap on Juni 12, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
hidden hit counter