IKLAN ATAS ARTIKEL
IKLAN 1
IKLAN TENGAH ARTIKEL
Terpopuler Hari Ini:
IKLAN TENGAH ARTIKEL 2Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengajukan permohonan penerbitan fatwa haram bagi warga negara Indonesia (WNI) muslim yang akan berkunjung ke Israel.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan bahwa permohonan tersebut bisa diajukan dengan melayangkan surat resmi ke MUI secara langsung. MUI siap untuk membahas dan mengkaji permohonan tersebut.
"Ajukan saja, nanti dibahas Komisi Fatwa MUI," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/6).
Fahri sempat mengusulkan MUI segera mengeluarkan fatwa larangan bagi WNI muslim menyambangi wilayah Israel. Usulan tersebut menanggapi polemik kunjungan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staqup ke Israel.
"Untuk menghindari terjadinya peristiwa sama, MUI perlu mengeluarkan fatwa haram mengunjungi Israel. Sebab, kunjungan itu melanggar komitmen kebangsaan kita untuk memerdekakan Palestina," kata Fahri lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (14/6).
Hasanudin mengatakan selain Fahri, permohonan juga bisa diajukan semua elemen masyarakat, termasuk pihak yang berada di internal MUI.
Namun demikian katanya, poin yang dituangkan dalam surat permohonan hanya bisa dilakukan sebatas pada penerbitan fatwa saja, bukan permintaan fatwa halal atau haram.
"Kalau minta fatwa jangan pesan haram atau halal, fatwa saja begitu," kata dia.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staqup ke Israel pekan ini berkunjung ke Israel. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan kuliah umum di Universitas Tel Aviv Israel.
Hasanudin mengatakan kunjungan tersebut mestinya terlarang. Pasalnya, sampai saat ini Indonesia memang tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.
"Kalau memang tidak ada hubungan diplomasi dengan Israel, siapapun harusnya WNI tidak boleh dong. Apalagi, sifatnya mendukung apa yang dilakukan Israel," katanya. cnn
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan bahwa permohonan tersebut bisa diajukan dengan melayangkan surat resmi ke MUI secara langsung. MUI siap untuk membahas dan mengkaji permohonan tersebut.
"Ajukan saja, nanti dibahas Komisi Fatwa MUI," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/6).
Fahri sempat mengusulkan MUI segera mengeluarkan fatwa larangan bagi WNI muslim menyambangi wilayah Israel. Usulan tersebut menanggapi polemik kunjungan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staqup ke Israel.
"Untuk menghindari terjadinya peristiwa sama, MUI perlu mengeluarkan fatwa haram mengunjungi Israel. Sebab, kunjungan itu melanggar komitmen kebangsaan kita untuk memerdekakan Palestina," kata Fahri lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (14/6).
Hasanudin mengatakan selain Fahri, permohonan juga bisa diajukan semua elemen masyarakat, termasuk pihak yang berada di internal MUI.
Namun demikian katanya, poin yang dituangkan dalam surat permohonan hanya bisa dilakukan sebatas pada penerbitan fatwa saja, bukan permintaan fatwa halal atau haram.
"Kalau minta fatwa jangan pesan haram atau halal, fatwa saja begitu," kata dia.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staqup ke Israel pekan ini berkunjung ke Israel. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan kuliah umum di Universitas Tel Aviv Israel.
Hasanudin mengatakan kunjungan tersebut mestinya terlarang. Pasalnya, sampai saat ini Indonesia memang tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.
"Kalau memang tidak ada hubungan diplomasi dengan Israel, siapapun harusnya WNI tidak boleh dong. Apalagi, sifatnya mendukung apa yang dilakukan Israel," katanya. cnn
IKLAN 1
MUI Jawab Permintaan Fahri Hamzah Fatwa Haram ke Israel
Reviewed by Meme Politik Indonesia
on
Juni 14, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: